Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat ( BNSP ) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja. Saat ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menandatangani kerja sama dengan 97 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk pelaksanaan Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK). Bertempat di Hotel Bidakara, keduanya sepakat untuk mempercepat terwujudnya tenaga kerja yang berkompeten. Berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP nomor 10 tahun 2018, BNSP diberi amanah menjadi badan otoritas yang melaksanakan sistem sertifikasi profesi. Dengan berkomit
VersiWork
Trusted in Human Resource