Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat ( BNSP ) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja. Saat ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah menandatangani kerja sama dengan 97 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk pelaksanaan Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK). Bertempat di Hotel Bidakara, keduanya sepakat untuk mempercepat terwujudnya tenaga kerja yang berkompeten. Berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP nomor 10 tahun 2018, BNSP diberi amanah menjadi badan otoritas yang melaksanakan sistem sertifikasi profesi. Dengan berkomit
Memiliki sertifikat profesi atau melakukan standardisasi kompetensi adalah salah satu cara untuk bersaing secara global. Sebab, sertifikat yang diakui nasional dan internasional berarti membuat Anda secara ‘resmi’ dianggap memiliki kompetensi standar yang dibutuhkan suatu pekerjaan atau profesi secara nasional dan internasional. Sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Sertifikasi biasanya diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi yang mengetahui dengan pasti suatu kompetensi profesional dalam bidang tertentu. Beruntung, kini ada beragam cara yang bisa Anda tempuh untuk meningkatkan kemampuan. Mulai dari mengikuti kursus-kursus singkat yang diadakan oleh lembaga pendidikan tinggi dan lembaga resmi lainnya, atau lewat online short course yang diselenggarakan berbagai institusi pendidikan di dalam dan luar negeri. Di Indonesia, Badan Nasional Sertifikasi
Comments
Post a Comment