Skip to main content

97 Lembaga Sertifikasi Profesi Jalin Kerjasama Dengan BNSP

Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.

Saat ini Badan Nasional Sertifikasi Profesi  (BNSP) telah menandatangani kerja sama dengan 97 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk pelaksanaan Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK). Bertempat di Hotel Bidakara, keduanya sepakat untuk mempercepat terwujudnya tenaga kerja yang berkompeten.

Berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan  PP nomor 10 tahun 2018, BNSP diberi amanah menjadi badan otoritas yang  melaksanakan sistem sertifikasi profesi. Dengan berkomitmen mendorong percepatan penyediaan tenaga kerja yang kompeten, lembaga ini menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja. Pelaksanaannya berupa pengalokasian anggaran stimulus kepada Lembaga LSP yang terlisensi oleh BNSP.

Sasaran yang  hendak dicapai dalam program PSKK ini adalah terlaksananya kegiatan sertifikasi kompetensi. “Pesertanya adalah calon tenaga kerja dan tenaga kerja melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terukur dan tertelusur dalam rangka percepatan pengakuan sertifikasi kompetensi,” ujar Ketua BNSP Kunjung Masehat dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Selasa (7/5).

Pada program PSKK tahun 2019 ini , BNSP  telah mengalokasikan  anggaran untuk pelaksanaan uji kompetensi kepada 174.100 orang atau 8.705 paket @ 20 orang .Pada tanggal 23 April 2019 melalui pleno para Anggota BNSP , telah  ditetapkan pemberian  paket PSKK tahap 1  kepada  374 LSP sebanyak 7.733 paket  yang terdiri dari LSP P1, P2, dan P3. Dan pada Tahap 2 akan diberikan sebanyak 3.871 paket untuk 124 LSP yang akan ditetapkan kembali.

Seluruh rangkaian proses program PSKK dilaksanakan melalui situs resmi BNSP. Caranya dengan mendaftarkan proposal melalui subdomain khusus PSKK https://pskk.bnsp.go.id/. Proposal yang masuk diverifikasi dan ditetapkan nama-nama LSP yang berhak menerima bantuan tersebut melalui pleno Anggota BNSP.

“Dana bantuan tersebut akan diberikan setelah dilakukan penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara BNSP dan Ketua LSP,” ujar Kunjung.

Penandatangan perjanjian kerja sama ini dilakukan di beberapa daerah, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang , Palembang , Makasar dan Banjarmasin. Pemilihan daerah ini didasari dengan banyaknya LSP yang mendaftar berdasarkan wilayah di Indonesia.
BNSP sangat berharap program bantuan ini dapat dimanfaat dan dijalankan oleh LSP dengan sebaik-baiknya, efisien, efektif, dan akuntabel. Karena melalui bantuan ini sangat diharapkan akan mencapai peningkatan Sumber Daya Manusia yang kompeten di seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat menjawab tantangan persaingan kerja di era global ini.

Comments

Popular posts from this blog

Ayo ikuti Sertifikasi Kompetensi Trainer BNSP

Pentingnya Sertifikasi Profesi

Memiliki sertifikat profesi atau melakukan standardisasi kompetensi adalah salah satu cara untuk bersaing secara global. Sebab, sertifikat yang diakui nasional dan internasional berarti membuat  Anda secara ‘resmi’ dianggap memiliki kompetensi standar yang dibutuhkan suatu pekerjaan atau profesi secara nasional dan  internasional. Sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Sertifikasi biasanya diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi yang mengetahui dengan pasti suatu kompetensi profesional dalam bidang tertentu. Beruntung, kini ada beragam cara yang bisa Anda tempuh untuk meningkatkan kemampuan. Mulai dari mengikuti kursus-kursus singkat yang diadakan oleh lembaga pendidikan tinggi dan lembaga resmi lainnya, atau lewat online short course yang diselenggarakan berbagai institusi pendidikan di dalam dan luar negeri. Di Indonesia, Badan Nasional Sertifikasi